Senin, 20 Mei 2013

Ketahan Nasional


Nama   : Faiz Aisyah Zuraidah
Kelas   : 1 ID 01
NPM   : 32412690

TUGAS TULISAN SOFTSKILL
“KETAHANAN NASIONAL”

  1. Sistem Ketahanan Nasional Pada Masa Orde Baru dan Reformasi
·        Masa Orde Baru (1966-1998)
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada tahun 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada era Orde baru, antara lain sebagai berikut :
  1. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  1. Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
  1. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :
  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Kepres
  6. Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
  1. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
  1. Menetapkan Undang-Undang Dasar,
  2. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
  3. Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “mandataris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
  1. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
  1. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
  1. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.

  1. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
  1. Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.

·        Masa Reformasi (1998-sekarang)
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun 1998. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era Reformasi". Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·         Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
    1. Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3). Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, menghormati hak asasi mansuia dan prinsip due process of law. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur dalam bab IX yang berjumlah 5 pasal dan 16 ayat. (Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang hanya 2 pasal dengan 2 ayat). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
    1. Sistem Konstitusional
Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkan Check and Balances. Perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun adalah sistem “check and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Atas dasar semangat itulah perubahan pasal 1 ayat 2, UUD 1945 dilakukan, yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”, menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut adalah kedaulatan berdasar undang-undang dasar yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan kekuasaan dan wewenangnya dalam undang-undang dasar. Oleh karena itu kedaulatan rakyat, dilaksanakan oleh MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya yang diatur oleh UUD. Bahkan rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatannya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan umum.

Pada era reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu :
·         Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.      UU
4.      PERPU
5.      PP
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
·         Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
1.      UUD 1945
2.      UU/PERPU
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah


    1. Sistem Pemerintahan
Sistem ini tetap dalam frame sistem pemerintahan presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya manakala ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
    1. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
      • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
      • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
      • Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
                              5.            Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Pada awal reformasi Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR (Pada Pemerintahan BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri untuk masa jabatan lima tahun. Tetapi, sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945 (2001) presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
    1. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
    1. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang (Pasal 17).

    1. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
    1. Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai.


                              2.            Perbandingan Sistem Ketahanan Nasional Negara Indonesia Dan Negara Lain
Pada umumnya sistem pemerintahan suatu Negara telah dituangkan secara jelas di dalam konstitusi atau undang-undang Negara masing-masing. Untuk mengetahui apakah suatuNegara menganut sistem pemerintahan presidensial atau sistem pemerintahan parlementer,kita dapat melihat bagaimana hubungan fungsional antara lembaga yang memegangkekuasaan Negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Untuk memahami sistem pemerintahan presidensial, kita dapat mengambil contoh dariNegara induknya, yakni Amerika Serikat. Beberapa Negara lainnya yang meniru sistempemerintahan presidensial disesuaikan dengan situasi dan kondisi Negara masing-masing.Sedangkan Negara induk yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, yaitu Inggris.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat

Amerika serikat merupakan Negara pertama yang menggunakan konstitusi tertulis.Konstitusi tertulis(undang-undang dasar) negara Amerika Serikat meliputi Pembukaan(satualinea), Artikel I(Bagian Pembentuk Undang-undang), Artikel II(Bagian PelaksanaUndang-undang), Artikel III(Bagian Hukum), Artikel IV(Hubungan antarnegara Bagian), ArtikelV(Amandemen terhadap Undang-undang Dasar), Artikel VI(Aturan-aturan Umum), ArtikelVII(Ratifikasi sebagai Syarat Sah Berlakunya Undang-undang Dasar). Konstitusi AmerikaSerikat ini menegaskan tugas dan wewenang tiga lembaga yang memegang kekuasaanNegara, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga yudikatif.

•  Lembaga Legislatif (Kongres)
Bab I Pasal 10 Konstitusi Amerika Serikat telah mengesahkan bahwa kekuasaanuntuk membentuk undang-undang berada di tangan sebuah Kongres AmerikaSerikat. Sikap kongres ialah tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap vetopresiden sehingga presiden tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanakanundang-undang yang telah ditetapkan oleh Kongres atau dengan kata lainundang-undang tidak mempunyai arti sebagai undang-undang dan kongres tidakmenerima veto yang dijatuhkan oleh presiden. Kongres ini terdiri dari duabadan(bicameral), yaitu Senat(perwakilan dari tiap-tiap Negara bagian yang dipiliholeh rakyat Negara bagian yang bersangkutan) dan Dewan Perwakilan Rakyat atauHouse of Represensitive (perwakilan rakyat negara).

•    Lembaga Eksekutif
Berdasarkan Konstitusi Amerika Serikat, yang bertanggung jawab sebagai pelaksanaundang-undang ialah presiden. Presiden dan wakil presiden memegang jabatanselama 4(empat) tahun. Dalam menjalani kekuasaanya presiden bebas dari campurtangan Kongres, artinya tidak ada keharusan bagi presiden untukmempertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditempuh kepada kongressebagaimana halnya dalam sistem pemerintahan parlementer. Konstitusi AmerikaSerikat menyebutkan bahwa: kekuasaan eksekutif berada di tangan PresidenAmerika Serikat dan akan di pegang selama empat tahun(The executive power shall be vested in a President of the United States and that be shall hold his office during the term of four years). Dengan demikian, Konstitusi telah menentukan masa jabatanPresiden dan presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Kongres, kecuali melaluiimpeachment karena presiden dan wakil presiden tidak dipilih oleh lembagalegislative, tetapi oleh Electoral College. Selaku kepala Negara, presiden memilikihak prerogratif, antara lain sebagai panglima tertinggi angkatan darat, angkatan laut,dan angkatan udara Amerika Serikat, serta tentara milisi dari berbagai Negara bagianyang dipanggil untuk melakukan dinas militer. Disamping itu, ia berhak memberipengampunan dan penundaan pelaksanaan hukuman bagi pelanggaran terhadapNegara Amerika Serikat, kecuali hukuman yang dijatuhkan oleh Senat. Dalam bidanglegislatif Presiden Amerika Serikat mempunyai 2 (dua) hak veto untuk menolak suaturancangan undang-undang yaitu Pocket Veto(hak presiden untuk tidakmenandatangani suatu rancangan undang-undang yang bersifat mutlak atau tidakdapat dihapuskan sehingga rancangan undang-undang tersebut tidak akan menjadiundang-undang), Qualified Veto(jika presiden dalam waktu 10 hari memberikanalasan penolakannya, kemudian mengembalikannya kepada Kongres. Dan bersifatmenunda atau suspensife).

•    Lembaga Yudikatif
Di Amerika Serikat, kekuasaan di bidang dipegang oleh sebuah lembaga MahkamahAgung(Supreme Court) dan kepada pengadilan-pengadilan rendah lain yangsewaktu-waktu dapat ditentukan dan dibentuk oleh kongres. Dalam menegakankeadlian, Mahkamah Agung bebas dari pengaruh legislatif dan eksekutif sertapengaruh dari siapapun agar hukum dapat ditegakan. Presiden Amerika Serikatmempunyai kekuasaan untuk mengisi untuk mengisi atau mengangkat hakim-hakimMahkamah Agung dengan pengesahan senat. Mereka mempunyai kekuasaan untukmenyatakan bahwa undang-undang yang dibuat oleh Kongres bertentangan denganKonstitusi dan menyatakan tidak sahnya undang-undang tersebut. Hal ini disebuthak menguji suatu undang-undang(judicial review).

•    Prinsip-prinsip Pemerintahan Amerika Serikat
1. Prinsip dekomrasi, yaitu pemerintah untuk rakyat dan oleh rakyat yangdijelemakan oleh wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat. Jadi, dalam sistempemerintahan Amerika Serikat kekuasaan tertinggi berada pada kaumpemilih(rakyat).
2. Prinsip federalis, yaitu pembagian kekuasaan politik antara pemerintah pusat danpemerintah Negara-negara bagian. Semua Negara bagian sama derajatnya dantidak ada satupun Negara bagian yang mendapatkan keistimewaan daripemerintah pusat.
3. Prinsip pemisahan kekuasaan, yaitu bahwa kekuasaan Negara dipisahkan antarakekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Dengansistem ini dimaksudkan agar setiap kekuasaan dapat berkonsentrasi padakekuasaan dan tidak saling melampaui kekuasaannya sendiri serta tidakmencampuri kekuasaan lainnya.
Dengan demikian, kita dapat menyatakan bahwa di dalam sistem pereintahan presidensil,presiden merupakan kepala eksekutif(sekaligus merangkap sebagai kepala Negara);menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan kedudukannya tergantung padapresiden; menteri bertanggung jawab kepada presiden; presiden bertanggung jawab ataskebijakan pemrintah.

b. Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia

1. Kurun waktu berlakunya
Pada tanggal 18 agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)menetapkan dan mengesahkan Undang-undang Dasar 1945. Masa berlakunya UUD 1945dengan menerapkan sistem pemerintahan presidensial mengalami beberapa kali kurun waktuberlaku, yakni pertama, sejak tanggal 18 agustus 45 sampai dengan 14 November 45 dankedua sejak tanggal 5 juli 45 sampai dengan sekarang.

2. Kekuasaan Pemerintah Negara dan Kementrian Negara
UUD Negara RI 1945 telah mengatur kekuasaan pemerintah Negara dan kementrian Negara.Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 4 sampai pasal 16 UUD Negara RI 1945 (mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara) dan Pasal 17 UUD Negara RI 1945 (mengenaiKementrian Negara).

2. Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Sistem Pemerintahan Parlementer di Inggris
Negara yang pertama kali menerapkan sistem pemerintahan parlementer ialah inggris.Kelembagaannya terdiri dari (1)raja/ratu, (2)kabinet, (3)parlemen, (4)badan pengadilan.Menurut Maurice Duverger, pemerintah di Inggris terdiri dari 3(tiga) unsur pokok, yaknimahkota, kabinet dan parlemen. Mahkota memiliki hak istimewa untuk mengangkatpejabat-pejabat tinggi, menganugrahkan pangkat kebangsawanan (lord), dan memberitanda-tanda kehormatan. Kedudukan mahkota inggris ialah sebagai lambang persatuankerajaaan dan tidak memegang kekuasaan pemerintahan. Raja tidak dapat diganggugugat(The King can do no wrong). Selain mahkota unsur pemerintahan di inggris yaitu Kabinet,Kabinet di pimpin oleh perdana menteri sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif.
Merekaharus mempertanggungjawabkan pemerintahannya kepada House of commons. Unsurpenting lainnya yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem pemerintahan inggris ialah unsurparlemen. Parlemen di inggris terdiri dari 2(dua) kamar(bicameral) yakni house of lord (merupakan perwakilan dari bangsawan dengan kewenangannya menangguhkan rancanganUndang-undang paling lama 1 tahun) dan house of commons (merupakan perwakilan yangdipilih melalui pemilihan umum dengan kewnangan di bidang perundang-undangan). MenurutAlan R.Ball cirri-ciri pemerintahan parlementer, sebagai berikut:
• Pertama, terdapat kepala Negara yang fungsi utamanya bersifat formal danseremonial serta pengaruh politiknya kecil.
• Kedua, pelaksanaan kekuasaan politik, perdana menteri, penasehat dansebagainya, bersama-sama dengan kabinet merupakan bagian dari kekuasaanlegislatif dan dapat di gantikan oleh mosi tidak percaya.
• Ketiga, lembaga legislative dipilih selama periode tertentu melalui pemilihan umumyang tanggalnya di tentukan oleh kepala Negara formal berdasarkan pertimbangandari perdana menteri atau penasihat.

·        b. Sistem Pemerintahan Parlementer di Indonesia
Sejak tanggal tanggal 14 November 1945, sistem pemerintahan di Indonesia mengatut sistempemerintahan parlementer. Karena para menteri anggota kabinet yang dipimpin oleh seorangperdana menteri bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat. Menurut Zul AfdiArdian sistem pemerintahan parlementer pada periode tersebut sempat mengalamiperpindah kekuasaan dari tangan perdana menteri kepada presiden, yakni:
•   Pada tanggal 29 juni 1946 yang antara lain berisi bahwa berhubung dengankejadian-kejadian di dalam negeri yang membahayakan Negara, presiden dengan persetujuan kabinet mangambil alih kekuasaan pemerintahan sepenuhnya untuk sementara waktu. Hal ini berlangsung hingga tanggal 2 Oktober 1946. Setelah keadaan dianggap normal, presiden menunjuk kembali Sultan Syahrir untuk memimpin kabinet.
•   Pada tanggal 27 Juni 1947, yakni ketika tersiar berita tentang rencana Jendral Spoor hendak melancarkan serangan umum terhadap Negara RI. Oleh karena itu, presiden mengambil alih kekuasaan pemerintah sepenuhnya untuk sementara waktu. Keadaan ini hanya berlangsung selama satu minggu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar