Nama : Faiz
Aisyah Zuraidah
Kelas : 1 ID
01
NPM :
32412690
TUGAS TULISAN SOFTSKILL
“KETAHANAN NASIONAL”
- Sistem
Ketahanan Nasional Pada Masa Orde Baru dan Reformasi
·
Masa
Orde Baru (1966-1998)
Orde Baru
adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru
menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru
berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada tahun 1968, MPR secara resmi
melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian
dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993,
dan 1998.
Di dalam
Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara
Republik Indonesia pada era Orde baru, antara lain sebagai berikut :
- Indonesia
adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara
Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk
di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan
tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Sistem
Pemerintahan Presidensiil
Sistem
pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil karena kepala negara sekaligus
sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada
presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden
mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
- Sistem
Konstitusional
Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan
cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi,
dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk
konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah,
dan sebagainya. Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :
- UUD
1945
- Ketetapan
MPR
- UU
- Peraturan
Pemerintah
- Kepres
- Peraturan
pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri,
Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
- Kekuasaan
negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan
rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
- Menetapkan
Undang-Undang Dasar,
- Menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Negara,
- Mengangkat
kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis
inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus
menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh
Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab
kepada Majelis. Presiden adalah “mandataris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan
ketetapan-ketetapan Majelis.
- Presiden
ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan
Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga
dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa
Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
- Presiden
tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan
Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan
menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu,
Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak
dapat membubarkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak
dapat menjatuhkan Presiden.
- Menteri
negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden
memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri
itu tidak bertanggung jawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari
Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu
presiden.
- Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun
kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia
“diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada
MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR
berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR
juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang
istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh
melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
- Sistem
Kepartaian
Sistem
kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai, yaitu
Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali
yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.
·
Masa
Reformasi (1998-sekarang)
Munculnya
Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun 1998. Krisis
finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya
ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto
saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan
berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan
Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang
kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun
meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam
maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari
jabatannya.
Mundurnya
Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya
Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era Reformasi". Masih adanya
tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa
Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih
belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering
disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Dalam
kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·
Sidang
Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
·
Sidang
Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
·
Sidang
Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
·
Sidang
Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan
pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat
dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
- Negara
Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum
di dalam Pasal 1 ayat (3). Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menempatkan
kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, menghormati hak asasi
mansuia dan prinsip due process of law. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang
merdeka diatur dalam bab IX yang berjumlah 5 pasal dan 16 ayat. (Bandingkan
dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang hanya 2 pasal dengan 2 ayat). Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945). Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer
dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan
badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang.
- Sistem
Konstitusional
Sistem
Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkan Check
and Balances. Perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara
dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing
lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara
dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap
lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun adalah sistem “check and balances”,
yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar,
tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama diatur
berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Atas dasar
semangat itulah perubahan pasal 1 ayat 2, UUD 1945 dilakukan, yaitu perubahan
dari “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”, menjadi
“Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini
berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut adalah kedaulatan berdasar
undang-undang dasar yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar oleh
lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan kekuasaan dan wewenangnya
dalam undang-undang dasar. Oleh karena itu kedaulatan rakyat, dilaksanakan oleh
MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial,
BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya yang diatur oleh UUD. Bahkan
rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatannya untuk menentukan
Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan umum.
Pada era
reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak
dua kali, yaitu :
·
Menurut
TAP MPR III Tahun 2000:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. PERPU
5. PP
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
·
Menurut
UU No. 10 Tahun 2004:
1. UUD 1945
2. UU/PERPU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
- Sistem
Pemerintahan
Sistem ini
tetap dalam frame sistem pemerintahan presidensial, bahkan mempertegas sistem
presidensial itu, yaitu Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan
tetap bertanggung kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden
hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan perbuatan
melanggar hukum yang jenisnya telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. DPR dapat mengusulkan untuk
memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya manakala ditemukan pelanggaran
hukum yang dilakukan Presiden sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang
Dasar.
- Kekuasaan
negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai
dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas
sebagai berikut :
- Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut UUD.
5.
Presiden
ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih
relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Pada awal reformasi
Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR (Pada Pemerintahan
BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri untuk masa jabatan lima
tahun. Tetapi, sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945 (2001) presiden dan
wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan
memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari
Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka
ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan.
Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem
presidensial.
- Menteri
negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan
oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam
undang-undang (Pasal 17).
- Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden
sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang
memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga
DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat,
juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak
imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
- Sistem
Kepartaian
Sistem
kepartaian menggunakan sistem multipartai.
2.
Perbandingan
Sistem Ketahanan Nasional Negara Indonesia Dan Negara Lain
Pada
umumnya sistem pemerintahan suatu Negara telah dituangkan secara jelas di dalam
konstitusi atau undang-undang Negara masing-masing. Untuk mengetahui apakah
suatuNegara menganut sistem pemerintahan presidensial atau sistem pemerintahan
parlementer,kita dapat melihat bagaimana hubungan fungsional antara lembaga
yang memegangkekuasaan Negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan
lembaga yudikatif.
Untuk
memahami sistem pemerintahan presidensial, kita dapat mengambil contoh
dariNegara induknya, yakni Amerika Serikat. Beberapa Negara lainnya yang meniru
sistempemerintahan presidensial disesuaikan dengan situasi dan kondisi Negara
masing-masing.Sedangkan Negara induk yang menerapkan sistem pemerintahan
parlementer, yaitu Inggris.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
Amerika
serikat merupakan Negara pertama yang menggunakan konstitusi
tertulis.Konstitusi tertulis(undang-undang dasar) negara Amerika Serikat
meliputi Pembukaan(satualinea), Artikel I(Bagian Pembentuk Undang-undang),
Artikel II(Bagian PelaksanaUndang-undang), Artikel III(Bagian Hukum), Artikel
IV(Hubungan antarnegara Bagian), ArtikelV(Amandemen terhadap Undang-undang
Dasar), Artikel VI(Aturan-aturan Umum), ArtikelVII(Ratifikasi sebagai Syarat
Sah Berlakunya Undang-undang Dasar). Konstitusi AmerikaSerikat ini menegaskan
tugas dan wewenang tiga lembaga yang memegang kekuasaanNegara, yaitu lembaga
legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga yudikatif.
• Lembaga Legislatif (Kongres)
Bab I Pasal 10 Konstitusi Amerika Serikat telah mengesahkan bahwa kekuasaanuntuk membentuk undang-undang berada di tangan sebuah Kongres AmerikaSerikat. Sikap kongres ialah tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap vetopresiden sehingga presiden tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanakanundang-undang yang telah ditetapkan oleh Kongres atau dengan kata lainundang-undang tidak mempunyai arti sebagai undang-undang dan kongres tidakmenerima veto yang dijatuhkan oleh presiden. Kongres ini terdiri dari duabadan(bicameral), yaitu Senat(perwakilan dari tiap-tiap Negara bagian yang dipiliholeh rakyat Negara bagian yang bersangkutan) dan Dewan Perwakilan Rakyat atauHouse of Represensitive (perwakilan rakyat negara).
• Lembaga Eksekutif
Berdasarkan Konstitusi Amerika Serikat, yang bertanggung jawab sebagai pelaksanaundang-undang ialah presiden. Presiden dan wakil presiden memegang jabatanselama 4(empat) tahun. Dalam menjalani kekuasaanya presiden bebas dari campurtangan Kongres, artinya tidak ada keharusan bagi presiden untukmempertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditempuh kepada kongressebagaimana halnya dalam sistem pemerintahan parlementer. Konstitusi AmerikaSerikat menyebutkan bahwa: kekuasaan eksekutif berada di tangan PresidenAmerika Serikat dan akan di pegang selama empat tahun(The executive power shall be vested in a President of the United States and that be shall hold his office during the term of four years). Dengan demikian, Konstitusi telah menentukan masa jabatanPresiden dan presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Kongres, kecuali melaluiimpeachment karena presiden dan wakil presiden tidak dipilih oleh lembagalegislative, tetapi oleh Electoral College. Selaku kepala Negara, presiden memilikihak prerogratif, antara lain sebagai panglima tertinggi angkatan darat, angkatan laut,dan angkatan udara Amerika Serikat, serta tentara milisi dari berbagai Negara bagianyang dipanggil untuk melakukan dinas militer. Disamping itu, ia berhak memberipengampunan dan penundaan pelaksanaan hukuman bagi pelanggaran terhadapNegara Amerika Serikat, kecuali hukuman yang dijatuhkan oleh Senat. Dalam bidanglegislatif Presiden Amerika Serikat mempunyai 2 (dua) hak veto untuk menolak suaturancangan undang-undang yaitu Pocket Veto(hak presiden untuk tidakmenandatangani suatu rancangan undang-undang yang bersifat mutlak atau tidakdapat dihapuskan sehingga rancangan undang-undang tersebut tidak akan menjadiundang-undang), Qualified Veto(jika presiden dalam waktu 10 hari memberikanalasan penolakannya, kemudian mengembalikannya kepada Kongres. Dan bersifatmenunda atau suspensife).
• Lembaga Yudikatif
Di Amerika Serikat, kekuasaan di bidang dipegang oleh sebuah lembaga MahkamahAgung(Supreme Court) dan kepada pengadilan-pengadilan rendah lain yangsewaktu-waktu dapat ditentukan dan dibentuk oleh kongres. Dalam menegakankeadlian, Mahkamah Agung bebas dari pengaruh legislatif dan eksekutif sertapengaruh dari siapapun agar hukum dapat ditegakan. Presiden Amerika Serikatmempunyai kekuasaan untuk mengisi untuk mengisi atau mengangkat hakim-hakimMahkamah Agung dengan pengesahan senat. Mereka mempunyai kekuasaan untukmenyatakan bahwa undang-undang yang dibuat oleh Kongres bertentangan denganKonstitusi dan menyatakan tidak sahnya undang-undang tersebut. Hal ini disebuthak menguji suatu undang-undang(judicial review).
• Prinsip-prinsip Pemerintahan Amerika Serikat
1. Prinsip dekomrasi, yaitu pemerintah untuk rakyat dan oleh rakyat yangdijelemakan oleh wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat. Jadi, dalam sistempemerintahan Amerika Serikat kekuasaan tertinggi berada pada kaumpemilih(rakyat).
2. Prinsip federalis, yaitu pembagian kekuasaan politik antara pemerintah pusat danpemerintah Negara-negara bagian. Semua Negara bagian sama derajatnya dantidak ada satupun Negara bagian yang mendapatkan keistimewaan daripemerintah pusat.
3. Prinsip pemisahan kekuasaan, yaitu bahwa kekuasaan Negara dipisahkan antarakekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Dengansistem ini dimaksudkan agar setiap kekuasaan dapat berkonsentrasi padakekuasaan dan tidak saling melampaui kekuasaannya sendiri serta tidakmencampuri kekuasaan lainnya.
Dengan demikian, kita dapat menyatakan bahwa di dalam sistem pereintahan presidensil,presiden merupakan kepala eksekutif(sekaligus merangkap sebagai kepala Negara);menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan kedudukannya tergantung padapresiden; menteri bertanggung jawab kepada presiden; presiden bertanggung jawab ataskebijakan pemrintah.
b.
Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
1.
Kurun waktu berlakunya
Pada tanggal 18 agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)menetapkan dan mengesahkan Undang-undang Dasar 1945. Masa berlakunya UUD 1945dengan menerapkan sistem pemerintahan presidensial mengalami beberapa kali kurun waktuberlaku, yakni pertama, sejak tanggal 18 agustus 45 sampai dengan 14 November 45 dankedua sejak tanggal 5 juli 45 sampai dengan sekarang.
Pada tanggal 18 agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)menetapkan dan mengesahkan Undang-undang Dasar 1945. Masa berlakunya UUD 1945dengan menerapkan sistem pemerintahan presidensial mengalami beberapa kali kurun waktuberlaku, yakni pertama, sejak tanggal 18 agustus 45 sampai dengan 14 November 45 dankedua sejak tanggal 5 juli 45 sampai dengan sekarang.
2.
Kekuasaan Pemerintah Negara dan Kementrian Negara
UUD Negara RI 1945 telah mengatur kekuasaan pemerintah Negara dan kementrian Negara.Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 4 sampai pasal 16 UUD Negara RI 1945 (mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara) dan Pasal 17 UUD Negara RI 1945 (mengenaiKementrian Negara).
UUD Negara RI 1945 telah mengatur kekuasaan pemerintah Negara dan kementrian Negara.Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 4 sampai pasal 16 UUD Negara RI 1945 (mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara) dan Pasal 17 UUD Negara RI 1945 (mengenaiKementrian Negara).
2.
Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Sistem Pemerintahan Parlementer di Inggris
Negara yang pertama kali menerapkan sistem pemerintahan parlementer ialah inggris.Kelembagaannya terdiri dari (1)raja/ratu, (2)kabinet, (3)parlemen, (4)badan pengadilan.Menurut Maurice Duverger, pemerintah di Inggris terdiri dari 3(tiga) unsur pokok, yaknimahkota, kabinet dan parlemen. Mahkota memiliki hak istimewa untuk mengangkatpejabat-pejabat tinggi, menganugrahkan pangkat kebangsawanan (lord), dan memberitanda-tanda kehormatan. Kedudukan mahkota inggris ialah sebagai lambang persatuankerajaaan dan tidak memegang kekuasaan pemerintahan. Raja tidak dapat diganggugugat(The King can do no wrong). Selain mahkota unsur pemerintahan di inggris yaitu Kabinet,Kabinet di pimpin oleh perdana menteri sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif.
a. Sistem Pemerintahan Parlementer di Inggris
Negara yang pertama kali menerapkan sistem pemerintahan parlementer ialah inggris.Kelembagaannya terdiri dari (1)raja/ratu, (2)kabinet, (3)parlemen, (4)badan pengadilan.Menurut Maurice Duverger, pemerintah di Inggris terdiri dari 3(tiga) unsur pokok, yaknimahkota, kabinet dan parlemen. Mahkota memiliki hak istimewa untuk mengangkatpejabat-pejabat tinggi, menganugrahkan pangkat kebangsawanan (lord), dan memberitanda-tanda kehormatan. Kedudukan mahkota inggris ialah sebagai lambang persatuankerajaaan dan tidak memegang kekuasaan pemerintahan. Raja tidak dapat diganggugugat(The King can do no wrong). Selain mahkota unsur pemerintahan di inggris yaitu Kabinet,Kabinet di pimpin oleh perdana menteri sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif.
Merekaharus
mempertanggungjawabkan pemerintahannya kepada House of commons. Unsurpenting
lainnya yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem pemerintahan inggris ialah
unsurparlemen. Parlemen di inggris terdiri dari 2(dua) kamar(bicameral) yakni
house of lord (merupakan perwakilan dari bangsawan dengan kewenangannya
menangguhkan rancanganUndang-undang paling lama 1 tahun) dan house of commons
(merupakan perwakilan yangdipilih melalui pemilihan umum dengan kewnangan di
bidang perundang-undangan). MenurutAlan R.Ball cirri-ciri pemerintahan
parlementer, sebagai berikut:
• Pertama, terdapat kepala Negara yang fungsi utamanya bersifat formal danseremonial serta pengaruh politiknya kecil.
• Kedua, pelaksanaan kekuasaan politik, perdana menteri, penasehat dansebagainya, bersama-sama dengan kabinet merupakan bagian dari kekuasaanlegislatif dan dapat di gantikan oleh mosi tidak percaya.
• Ketiga, lembaga legislative dipilih selama periode tertentu melalui pemilihan umumyang tanggalnya di tentukan oleh kepala Negara formal berdasarkan pertimbangandari perdana menteri atau penasihat.
• Pertama, terdapat kepala Negara yang fungsi utamanya bersifat formal danseremonial serta pengaruh politiknya kecil.
• Kedua, pelaksanaan kekuasaan politik, perdana menteri, penasehat dansebagainya, bersama-sama dengan kabinet merupakan bagian dari kekuasaanlegislatif dan dapat di gantikan oleh mosi tidak percaya.
• Ketiga, lembaga legislative dipilih selama periode tertentu melalui pemilihan umumyang tanggalnya di tentukan oleh kepala Negara formal berdasarkan pertimbangandari perdana menteri atau penasihat.
·
b. Sistem Pemerintahan Parlementer di
Indonesia
Sejak tanggal tanggal 14 November 1945, sistem pemerintahan di Indonesia mengatut sistempemerintahan parlementer. Karena para menteri anggota kabinet yang dipimpin oleh seorangperdana menteri bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat. Menurut Zul AfdiArdian sistem pemerintahan parlementer pada periode tersebut sempat mengalamiperpindah kekuasaan dari tangan perdana menteri kepada presiden, yakni:
• Pada tanggal 29 juni 1946 yang antara lain berisi bahwa berhubung dengankejadian-kejadian di dalam negeri yang membahayakan Negara, presiden dengan persetujuan kabinet mangambil alih kekuasaan pemerintahan sepenuhnya untuk sementara waktu. Hal ini berlangsung hingga tanggal 2 Oktober 1946. Setelah keadaan dianggap normal, presiden menunjuk kembali Sultan Syahrir untuk memimpin kabinet.
• Pada tanggal 27 Juni 1947, yakni ketika tersiar berita tentang rencana Jendral Spoor hendak melancarkan serangan umum terhadap Negara RI. Oleh karena itu, presiden mengambil alih kekuasaan pemerintah sepenuhnya untuk sementara waktu. Keadaan ini hanya berlangsung selama satu minggu.
Sejak tanggal tanggal 14 November 1945, sistem pemerintahan di Indonesia mengatut sistempemerintahan parlementer. Karena para menteri anggota kabinet yang dipimpin oleh seorangperdana menteri bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat. Menurut Zul AfdiArdian sistem pemerintahan parlementer pada periode tersebut sempat mengalamiperpindah kekuasaan dari tangan perdana menteri kepada presiden, yakni:
• Pada tanggal 29 juni 1946 yang antara lain berisi bahwa berhubung dengankejadian-kejadian di dalam negeri yang membahayakan Negara, presiden dengan persetujuan kabinet mangambil alih kekuasaan pemerintahan sepenuhnya untuk sementara waktu. Hal ini berlangsung hingga tanggal 2 Oktober 1946. Setelah keadaan dianggap normal, presiden menunjuk kembali Sultan Syahrir untuk memimpin kabinet.
• Pada tanggal 27 Juni 1947, yakni ketika tersiar berita tentang rencana Jendral Spoor hendak melancarkan serangan umum terhadap Negara RI. Oleh karena itu, presiden mengambil alih kekuasaan pemerintah sepenuhnya untuk sementara waktu. Keadaan ini hanya berlangsung selama satu minggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar