Nama : Faiz Aisyah Zuraidah
Kelas : 1ID01
NPM : 32412690
BANGSA
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang
cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama,
kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari
ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang
pengertian bangsa :
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu
nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup
bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai
kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok
manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya
persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena
adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara
manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu
kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya,
adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas
sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari
sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
II.
NEGARA
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa
asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun
berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan
dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga
diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan
istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar
kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi
kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang
berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas
yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu
kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah
yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh
pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya
dengan kekuasaan yang ada.
III.
WARGA NEGARA
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan
sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara
yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah
negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945
adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam
UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU
ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi
seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di
suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara
tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun
warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan
menjadi warga negaranya.
Sumber :
http://fachmiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html
IV.
HAK
dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak
dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34
UUD 1945.
Beberapa hak warga negara Indonesia antara
lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan
kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia
terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban
negara terhadap warganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara
pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
Beberapa
ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2. Kewajiban negara
untuk menajamin sistem hukum yang adil
3. Kewajiban negara
untuk menjamin hak asasi warga Negara
4. Kewajiban negara
memberi jaminan social
5. Kewajiban negara
memberi kebebasan beribadah
6. Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hokum
7. Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
8. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
9. Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
10. Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
11. Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh
12. Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
13. Pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
14. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
15. Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda)
16. Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
V.
HAM
(Hak Asasi Manusia)
Pengertian
HAM Menurut UU No 39/1999, adalah
seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Landasan
Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak
Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan
nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang
dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia
tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban
dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit,
suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap
tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu
berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan
serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia
Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,
dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan
universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang
merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh
penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27
ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal
28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama
dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban
dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin
pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan
aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk
menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi
Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang
pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain
yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948
(Declaration Universal of Human Rights).
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah
tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau
perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama
dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan
minat
HAM dalam
Deklarasi Internasional
Kota San Fransisco AS,
Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan,
“Dari reruntuhan kehancuran yang diakibatkan oleh Perang Dunia II, manusia kini
kembali bisa menyalakan api abadi peradaban, kebebasan, dan hukum.
Pernyataan Carrare itu dikeluarkan menjelang penyusunan akhir
naskah Deklarasi HAM Universal 1948, sebuah naskah yang kelak disetujui wakil
bangsa-bangsa yang hadir dalam sidang PBB mengenai HAM. Komite HAM yang
membawahi 17 wakil negara, diketuai oleh Charles Malek dari Lebanon. 10
Desember kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran Deklarasi HAM Universal
Tahun 1948.
Deklarasi tersebut merupakan dokumen tertulis pertama tentang
HAM yang diterima semua bangsa. Karena itu, majelis umum PBB menyebut deklarasi
HAM Universal 1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua orang dan
bangsa.
Disebut sebagai dokumen tertulis pertama tentang HAM yang
berlaku universal, karena, banyak dokumen tertulis mengenai HAM lahir sebelum
deklarasi ini, namun dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dimufakati oleh
semua bangsa sebagai dokumen HAM yang bersifat universal.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent
of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut
dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di
Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO
)atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk
mencegah terjadinya perang dunia kembali.
VI.
DEMOKRASI
Istilah “demokrasi”
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut
Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Nilai-nilai Demokrasi Secara Umum
Diane Ravitch (1991:
6) mengemukakan nilai-nilai demokrasi yang berlaku secara umum adalah sebagai
berikut:
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintah berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara
konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi dan
politik; dan
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,
kerjasama dan mufakat.
Macam- macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat,
demokrasi dibedakan atas :
A) Demokrasi Langsung : Demokrasi
langsung juga
dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara
mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera
di dalam satu pertemuan.
Jenis
demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang
secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan untuk
seluruh elektrokat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan
pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi
langsung berkembang di negara kecil seperti Yunani Kuno dan Roma. Demokrasi ini
tidak dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang komplek dan negara yang
besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland.
Mengubah
bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara
yang di dalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatif. Di beberapa negara
sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan
untuk mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik
politik secara langsung tampa campur tangan representatif.
B) Demokrasi Tidak Langsung: corak
pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang
dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat (warga negara diberi
hak turut serta menentukan keputusan politik melalui badan perwakilan rakyat)
Menurut dasar prinsip ideologi,
demokrasi dibedakan atas :
A) Demokrasi Konstitusional (Demokrasi
Liberal) : Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi
secara konstitusional hak-hak individu dari
kekuasaan pemerintah. Dalam
demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau
langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah
yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak
melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu
seperti tercantum dalam konstitusi.
B) Demokrasi Rakyat (Demokrasi
Proletar) : Demokrasi rakyat adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpinmerupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin
Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan
komando Bapak Pembangunanarah rencana pembangunan daripada suara
terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam
demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal.
Ciri demokrasi Pancasila :
§ adanya pemilu secara
berkesinambungan
§ adanya peran-peran
kelompok kepentingan
§ adanya penghargaan
atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
§ Demokrasi Pancasila
merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk
menyelesaikan masalah.
§ Ide-ide yang paling
baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila
merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam
penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi
yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD
1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau
prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Formal
Demokrasi Material
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat
kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
A) Demokrasi Sistem Parlementer : Sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorangpresiden dan seorang perdana
menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil,
presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem
parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlemen
dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik
Keempat Perancis. Sistem
parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai
dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga
memiliki seorang presiden terpilih dengan
banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3
unsur yaitu:
§ Presiden yang dipilih
rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang
terkait.
§ Presiden dengan dewan
perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
§ Tidak ada status yang
tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
sumber : http://syaranaan.blogspot.com/2012/03/tugas-kewarganegaraan-macam-macam.html